hoyu logo
  • Home
  • Tentang Kami
    • Tentang Hoyu
    • Tentang Hoyu Indonesia
    • Sejarah
  • Informasi Produk
    • Bigen
    • Beautylabo
  • FAQ
  • Hubungi Kami
  • Tes Alergi Kulit
phone Contact Us
Kebijakan media sosial

SOCIAL MEDIA POLICY

Tujuan

Kebijakan Perusahaan tentang Penggunaan Media Sosial (untuk pihak eksternal) ini merupakan Pedoman yang menetapkan ketentuan-ketentuan yang wajib dipatuhi oleh seluruh pekerja sebagai bagian dari PT Hoyu Indonesia (selanjutnya disebut sebagai "Perusahaan") dengan tujuan untuk memberikan panduan tentang penggunaan media sosial yang tepat dan benar.

I. Ruang lingkup kebijakan perusahaan

Kebijakan perusahaan ini berlaku untuk semua orang yang terlibat dalam pelaksanaan operasional bisnis perusahaan seperti direksi dan pekerja perusahaan serta pekerja outsourcing dan pihak-pihak lain yang terkait (selanjutnya disebut "pekerja dan pihak terkait").

II. Definisi

Istilah "media sosial" sebagaimana didefinisikan dalam pedoman ini mengacu pada apa yang biasa disebut social networking service (SNS), seperti Twitter, Facebook, Instagram, TikTok, YouTube, papan buletin elektronik, situs web, blog, dan sebagainya.

Kebijakan Perusahaan tentang Penggunaan Media Sosial

Perusahaan mematuhi kebijakan dasar berikut ketika berpartisipasi dalam media sosial dan mengoperasikan akun media sosial resmi perusahaan, serta kegiatan terkait media sosial lainnya.

III. Ruang lingkup kebijakan perusahaan

Perusahaan menghormati tiap-tiap posisi dari para pelanggan, mitra bisnis, pekerja perusahaan sebagai pribadi, serta pihak-pihak lainnya, dan berusaha menjalin komunikasi dengan sikap terbuka untuk mendengarkan pernyataan dan pendapat dari semua pihak.

Perusahaan menyadari bahwa para pengguna di seluruh dunia yang jumlahnya tidak terbatas dapat mengakses media sosial, oleh karena itu pada saat berpartisipasi dalam media sosial untuk menyebarkan informasi, perusahaan melakukannya dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran dan kesopanan.

  1. Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan peraturan internal

    Perusahaan telah menetapkan pedoman bagi pekerja dan pihak terkait berupa manual prosedur, yang memberikan panduan secara umum tentang bagaimana bersikap dan bertindak terkait partisipasinyadi media sosial.

    Pada saat menggunakan media sosial untuk menyebarkan informasi, pekerja dan pihak terkait selalu mematuhi peraturan perundang-undangan, serta peraturan internal dan ketentuan kode etik yang ditetapkan oleh perusahaan, memahami pedoman menggunakan media sosial, dan sebagai anggota masyarakat yang bijaksana bertanggung jawab atas tindakan mereka sendiri.

  2. Kesadaran dan tanggung jawab atas informasi yang disebarkan

    Pada saat menggunakan media sosial untuk menyebarkan informasi, pekerja dan pihak terkait melakukannya dengan penuh kesadaran dan rasa tanggung jawab.

    Pekerja dan pihak terkait memahami sebaik-baiknya bahwa informasi yang telah dipublikasikan di Internet tidak akan pernah dapat dihapus sepenuhnya, oleh karena itu pada saat menggunakan media sosial untuk menyebarkan informasi, pekerja dan pihak terkait melakukannya dengan sangat berhati-hati.

    Saat menyebarkan informasi, pekerja dan pihak terkait akan berusaha menyebarkan informasi yang akurat dan menghindari adanya materi yang berpeluang menimbulkan kesalahpahaman.

    Dan apabila secara tidak sengaja menyebarkan informasi atau pernyataan yang menyesatkan, pekerja dan pihak terkait akan segera meminta maaf dan mengoreksi informasi atau pernyataan yang menyesatkan tersebut.

  3. Larangan atas perbuatan melanggar hak

    Perusahaan tidak akan terlibat dalam aktivitas apa pun yang dapat berakibat pelanggaran hak cipta atau hak kekayaan intelektual lainnya dari pihak ketiga mana pun. Dan perusahaan tidak akan terlibat dalam aktivitas apa pun yang dapat berakibat mencemarkan nama baik dan reputasi pihak ketiga atau melanggar privasi individu.

  4. Penanganan informasi rahasia, informasi pribadi, dan sejenisnya

    Perusahaan tidak akan mengungkapkan atau membocorkan informasi rahasia grup perusahaan atau mitra bisnis perusahaan yang diperoleh selama menjalankan bisnis. Dan perusahaan tidak akan mengungkapkan informasi pribadi pelanggan atau mitra bisnis kami tanpa persetujuan mereka, kecuali jika diwajibkan oleh hukum.

IV. Ditujukan kepada para pelanggan dan pengguna media sosial

Informasi yang dikirimkan oleh pekerja dan pihak terkait di media sosial tidak selalu merupakan pengumuman atau pernyataan resmi perusahaan.

Pengumuman dan pernyataan resmi perusahaan dipublikasikan melalui situs web perusahaan (http://hoyu.co.id) dan siaran pers

Dan metode interaksi, waktu respon, dan sarana komunikasi akan berbeda untuk setiap akun resmi.

Untuk informasi lebih lanjut tentang akun resmi perusahaan, silakan melihat daftar akun media sosial resmi perusahaan.

IV. Tanggal Berlaku

Kebijakan perusahaan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2022

Ditetapkan pada tanggal 20 Juni 2022
Beautylabo chanel youtube Beautylabo Indonesia
Beautylabo Instagram beautylabo_id
Daftar Akun SNS Resmi

Ini adalah daftar akun SNS resmi PT Hoyu Indonesia.

  • YoutubeBeautylabo Indonesia
  • Instagrambeautylabo_id
Other Infomation
faq
FAQ
tes alergi kulit
SKIN ALLERGY TEST
hoyu global website
Visit our Global Site
www.hoyu.com
hoyu logo
www.hoyu.co.id
  • Home
  • Tentang Hoyu
  • Hoyu Indonesia
  • Bigen
  • Beautylabo
  • FAQ
  • Informasi
  • Sejarah HOYU
  • Hubungi Kami
  • Catatan Kerahasiaan
  • Tes Alergi Kulit
  • Persyaratan Penggunaan
  • Social Media Policy
Copyright © Hoyu Indonesia. All Right Reserved.